Minggu, 26 Februari 2012

SIFAT PENDENGKI DAN CARA MENYIKAPINYA Oleh Nita Meutia H*)





Sebagian kecil di antara kita pasti ada seorang penyeru manusia kepada jalan Allah Subhannahu wa Ta’ala, seorang yang pada perjalanannya pasti menemukan pesaing. Ada pesaing yang sehat dan ada pula yang hasud (dengki). 


Si pendengki akan melakukan upaya apa saja untuk menghasut dan mencoba alihkan simpati kepada dirinya; segala macam bentuk fitnah, tuhmah (tuduhan) atau tha’nah (tikaman) yang kita alami perlu disikapi sebijak mungkin. 


Bagaimanapun diri kita berbuat baik kepada orang yang hasud, kita tetap akan dianggapnya sebagai musuh. Sebab, hal-hal yang menjadi pemicu permusuhan dengannya itu masih melekat pada diri kita, yaitu keutamaan, ilmu pengetahuan, tata-krama, harta atau jabatan. 


Bagaimana pun upaya kita tidak akan dapat berdamai dengannya selama diri kita belum menanggalkan karunia-karunia tersebut dari diri kita. Orang yang iri hati akan selalu menunggu-nunggu saat diri kita terpeleset, menanti-nanti kapan diri kita terjatuh dan berangan-angan suatu saat diri kita tergelincir. 


Hari terbaik baginya adalah hari saat diri kita jatuh sakit, malam terindah baginya adalah malam saat diri kita jatuh miskin, saat-saat paling membahagiakan baginya adalah hari diri kita tertimpa bencana dan waktu yang paling disukainya adalah hari dia melihat diri kita gelisah, resah, sedih dan rapuh. 


Momen yang paling menyiksanya adalah ketika ia melihat diri kita menjadi kaya raya. Berita paling menyedihkannya adalah ketika diri kita meraih keberuntungan dan menjadi orang terhormat. Dan bencana paling besar baginya adalah ketika diri kita mendapat promosi.


Tawa diri kita adalah menjadi tangisnya, pesta diri kita adalah upacara kematiannya dan keberhasilan diri kita adalah kegagalannya.


Dia akan melupakan segala-galanya tentang diri kita, kecuali kesalahan-kesalahan diri kita. Dia tidak memandang apa pun kepada diri kita, kecuali pada kekurangan-kekurangan diri kita.


Orang yang memuji diri kita di hadapannya dianggapnya pendusta. Orang yang menyanjung diri kita di dekatnya dianggapnya orang munafik. Orang yang memuji diri kita di majelisnya dianggapnya orang rendah yang tak tahu etika. 


Sebaliknya, dia mempercayai orang yang mencela diri kita, menyukai orang yang membenci diri kita, mendekati orang yang memusuhi diri kita, menolong orang yang tidak menyukai dan tidak akrab dengan diri kita. 


Warna putih menurut pandangan mata kita, terlihat hitam baginya. Siang dalam penglihatan kita, malam dalam pandangannya.


Hindari menjadikannya sebagai hakim dalam perkara diri kita dengan orang lain, karena dia telah memvonis diri kita bersalah sebelum mendengar tuntutan dan melihat bukti-bukti. Hindari bocornya rahasia padanya, karena dia sangat bersemangat menyebarkan dan menyiarkannya. Ia menyimpan kekeliruan diri kita sampai hari ia membutuhkannya dan mencatat kesalahan diri kita sampai hari ia memerlukannya. 


Cara menghadapinya hanyalah menghindari dan meninggalkannya, menghilang dari pandangannya, menjauhi rumahnya dan menyingkir dari tempatnya. 

Sebab, dia sebenarnya adalah sang penindas yang berpenampilan orang yang tertindas. Tak usah diri kita membalas, sudah cukup baginya kepahitan di kerongkongannya, duka nestapa yang dialaminya, kesedihan yang merundungnya, dan kecelakaan yang dirasakannya. 


Aku berhasil, maka sujudlah orang yang dulu mencela diriku.... ia tidak kucela, itulah pemaafan dan penghinaanku baginya. Itu juga yang kualami di antara keluarga. Sebab, barang yang berharga memang aneh di mana saja dia berada. 


Orang yang iri pada kebaikanku: berdusta di belakangku, ber-ghibah sembunyi-sembunyi, memuji-muji di depan mata. Apa adanya diri kita yang membuatnya sakit dan menderita; yang membuatnya tidak bisa tidur dan gundah-gulana; yang mendatangkan kegelisahan, kesedihan, kelelahan, dan keletihan padanya. 


Kedengkian adalah penyakit mematikan bagi pengidapnya. Hatinya sempit, jiwanya bergoncang, pikiran pun buram; karena semua telah diliputi rasa khawatir terhadap kemuliaan dan kemajuan orang lain, lalu sedih terhadap kebahagian orang lain, dan marah terhadap pujian yang diterima mereka. 


Ia menolak dan membantah ketika ada ulama atau tokoh yang memberi kesaksian positif terhadap aktivis da’wah lain. Ia cari- cari alasan agar kesaksian itu menjadi mentah dan tidak berharga. 


Sungguh betapa lelah dan payahnya orang seperti itu. Orang-orang yang disebutnya ahli bid’ah, ternyata disebut Ahlus Sunnah oleh para ulama, tokoh yang disebutnya sebagai teroris dan khawarij, ternyata disebut mujahid yang syahid oleh para ulama. Akhirnya, ia hidup hingga matinya diliputi kebencian, angkara murka dan tanpa kasih sayang sesama muslim, kecuali yang dirahmati oleh Allah ’Azza wa Jalla untuk berubah. 


Di mana saja berada, orang-orang seperti ini menjadi kerikil dalam sepatu bagi saudaranya sesama muslim. Kecil tetapi mengganggu, atau seperti kutil, kecil tetapi merusak pemandangan. Kritik yang dilakukan bukan didasari cinta dan ilmu, tetapi amarah, dendam, dan pelampiasan hawa nafsu. 

Semua akan dilakukan, semua menjadi sarana, semua yang menjadi musuh pada masa lalu menjadi kawan masa kini.... karena satu tujuan, satu target dan sasaran, kehancuran da’wah dan tokoh-tokohnya. 


Dengki tidaklah memandang usia dan tempat, ia bisa diidap siapa saja dan hidup di mana saja. Orang yang menjadi korban juga tidak memandang usia dan posisi, siapa saja pernah menjadi sasaran kedengkian. Baik itu jamaah, ulama, da’i, politisi, tokoh negara, guru, pedagang, dan sebagainya. 


Ketika diri kita menjadikan Allah ’Azza wa Jalla sebagai satu-satunya tujuan dan tempat bersandar, maka musuh- musuh yg demikian itu tidak akan bisa berbuat apa-apa kecuali celaka bagi dirinya sendiri. 


Wallahu A’lam wa Lillahil ’Izzahsemoga bermanfaat - wassalaamu'alaikum wr wb 


*) ustadzah, pemerhati sosial dan kemanusiaan berdomisili di Tangerang Selatan - Banten

Budaya Badoncek dalam Perspektif Pembangunan Endogen*)



Oleh Teguh Widodo**) 

Konsep liberalisasi Adam Smith tahun 1776 menganjurkan adanya pasar bebas dan menentang intervensi pemerintah dalam industri dan perniagaan. Anggapannya, pasar merupakan persaingan sempurna yang memiliki keseimbangan dan kecenderungan untuk memaksimalkan kesejahteraan mereka. Liberalisasi dilandasi dengan doktrin 'hukum alam' yang menganggap bahwa setiap orang mengetahui akan kepentingannya sendiri, sehingga dia bebas mengejar kepentingan untuk memperoleh keuntungannya sendiri (Jhingan, 2004; Friedmann, 1987; Fakih 2001).

Doktrin seperti itu dalam ranah perencanaan disebut rasionalitas pasar. Doktrin tersebut dalam perkembangan ilmu ekonomi telah melahirkan paham kapitalis. Paham tersebut secara tidak langsung telah mengkategorikan negara-negara dunia berdasarkan akumulasi modal yang dimiliki yaitu negara maju, berkembang dan terbelakang.

Paham liberal yang menentang keberadaan intervensi negara ternyata tidak selamanya dapat diterima oleh semua pihak. Persoalannya karena ada kepentingan publik yang tidak dapat diserahkan pada mekanisme pasar. Bila sektor komersial diserahi hal tersebut tentu saja kegiatannya membutuhkan padat modal. Namun, sulit mendapatkan keuntungan karena sarat dengan 'free rider'.

Persoalan seperti itu mau tidak mau harus diambil-alih negara, termasuk kepentingan yang menguasai hajat orang banyak seperti jalan, sekolah, sarana transportasi, panti asuhan dan fasilitas publik lainnya. Itulah sebabnya negara memiliki tanggungjawab, baik dalam hal perencanaan maupun dalam hal pelaksanaannya. Hal tersebut juga yang selama ini diakui bahwa perencanaan sebagian besar dibahas dalam domain publik dan tidak dapat dipisahkan dari konteks negara.

Dalam pelaksanaannya, untuk memenuhi kepentingan publik, ternyata negara tidak memiliki kapasitas dalam mengakomodir semua kepentingan yang menguasai hajat orang banyak. Artinya, tidak semua kepentingan publik dapat dipenuhi melalui mekanisme perencanaan negara.

Di sisi lain, kepentingan tersebut ternyata tidak dapat diserahkan pada mekanisme pasar. Lalu bagaimana cara publik memenuhi kepentingan tersebut? Sementara kepentingan tersebut mendesak untuk dipenuhi. Jawabnya, masyarakat harus ambil prakarsa untuk turut campur dalam alih kewenangan perencanaan negara tanpa negara turut terlibat.

Pengambilalihan kewenangan perencanaan oleh masyarakat tersebut bergantung sejauhmana kemampuan masyarakat memahami sebuah persoalan dan sejauhmana kepentingan tersebut dipahami sebagai kebutuhan bersama. Oleh karena itu, persoalan-persoalan kepentingan publik kebanyakan hanya dapat dilakukan pada masyarakat lingkup kecil atau yang disebut komunitas.

Budaya 'Badoncek' merupakan salah satu bentuk solusi yang lahir dari prakarsa masyarakat; wujudnya berupa aksi spontanitas warga terhadap persoalan yang ada di hadapan mereka yang tidak mungkin diatasi secara individu tapi memerlukan tindakan secara kolektif. Sebenarnya dalam ranah publik, persoalan tersebut tidak lain adalah tanggungjawab negara.

Budaya badoncek di Sumatera Barat telah lama dipopulerkan oleh masyarakat, khususnya di Kabupaten Padang Pariaman, dalam moment-moment tertentu seperti menggalang dana untuk menopang kegiatan publik ataupun sebagai wujud solidaritas sosial terhadap warga lain yang sedang ditimpa musibah. Bahkan lebih spesifik lagi pada sanak famili yang hendak melangsungkan pesta perkawinan, mereka pun melakukan badoncek.

Kata badoncek dari asal kata doncek (lompat/lempar). Badoncek biasanya dilakukan dalam iven-iven tertentu yang bersifat sosial (charitas). Misalkan pada waktu pesta rakyat yang bersifat umum. Pada bagian tertentu dalam acara tersebut, ada pihak yang memandu pencarian dana secara spontan dari pengunjung dan undangan yang hadir. Pancingan awal biasanya dilakukan oleh pembawa acara dengan menjadi penyumbang pertama dengan menyebutkan nilai donasi.

Kemudian, pembawa acara menyapa pengunjung atau undangan lain untuk turut memberikan sumbangan. Dalam prosesnya, acara badoncek ini diprovokasi supaya para pengunjung acara termotivasi untuk menyumbang yang lebih banyak. Sambil berjalannya proses badoncek, panitia badoncek menghitung perolehan dana sumbangan. Bila dirasa kurang, maka panitia terus-menerus memprovokasi pengunjung untuk terus menambah donasinya. Bila dana telah terkumpul sesuai dengan kebutuhan biaya, maka acara badoncek ini dihentikan.

Jumlah donasi tiap pengunjung diumumkan dan dicatat oleh panitia bila badoncek ini dilakukan untuk mendukung kegiatan publik. Kadangkala besaran donasi tiap individu tidak diumumkan bila peruntukan badoncek ini untuk kepentingan individu atau solidaritas sosial.

Kegiatan yang mirip-mirip badoncek dan biasanya dilakukan oleh sebagian besar masyarakat Minangkabau adalah acara 'barantam' dan lelang kue (singgang ayam). Barantam ini acaranya mirip dengan badoncek, hanya saja sasarannya adalah untuk pesta perkawinan. Pengunjung yang diundang kebanyakan adalah sanak famili yang ingin turut menyukseskan perkawinan keluarganya.

Sedangkan lelang kue adalah upaya penggalangan dana melalui proses pelelangan singgang ayam utuh yang sudah dimasak dan disumbangkan oleh Bundo Kanduang (kaum ibu) lalu dilelang kepada pengunjung yang hadir; biasanya dalam acara-acara malam kesenian yang diselenggarakan komunitas masyarakat suatu kampung. Pengunjung yang menawar harga tertinggi, setelah terjadi kejar-kejaran, maka dialah yang berhak menikmatinya. Dana yang terkumpul dari lelang kue tersebut selanjutnya akan digunakan untuk mendukung pembangunan yang sifatnya untuk kepentingan publik.

Budaya badoncek pada intinya memiliki makna yang mendalam dalam filosofi adat Minangkabau. Hakikat hidup adalah tidak sendiri, tetapi saling butuh uluran dan mengulurkan tangan guna membantu kepentingan sosial. Badoncek dalam ranah menopang kegiatan publik, lebih berorientasi pada upaya mengkonter keterbatasan negara dalam mengatasi persoalan publik terutama dari sisi finansial.

Kegiatan badoncek yang dilakukan komunitas seperti itu ada dalam tradisi mobilisasi sosial, di mana tradisi tersebut menegaskan adanya tindakan secara kolektif langsung datang dari bawah (Friedmann 1987). Dan, bila mencermati berbagai karakteristik tindakan yang komunitas lakukan, maka kegiatan tersebut termasuk kategori pembangunan endogen karena dari dalam komunitas, mendasarkan pada strategi-strategi, pengetahuan, institusi-insititusi dan sumber-sumber lokal (Compas, 2003).

Karakteristik utama pembangunan endogen yaitu: (1) seperangkat aktivitas pembangunannya lebih menekankan pada sebuah wilayah daripada sektoral, (2) aktivitas ekonomi dan pembangunan lain berorientasi untuk memaksimalkan penyimpanan keuntungan di dalam wilayah lokal dengan memberi nilai tambah dan menggali sumber-sumber lokal, (3) pembangunan dikontekstualisasikan dengan memokuskan pada kebutuhan-kebutuhan, kapasitas dan perspektif masyarakat lokal (Ray, 1999).

Karakteristik pembangunan endogen dengan tegas menyatakan bahwa pembangunan terjadi pada lingkup masyarakat lokal. Kata lokal mengisyaratkan keterlibatan orang-orang yang tinggal di suatu daerah yang begitu sudah dikenalnya karena mereka sama-sama berkepentingan dengan pembangunan tersebut. Mereka sebagian besar saling mengenal dengan baik, memiliki norma dan kepentingan bersama. Dengan kata lain, masyarakat lokal tidak lain adalah apa yang disebut komunitas.

Berdasarkan konsep dan karakteristik pembangunan endogen dapat disimpulkan bahwa terlaksananya kegiatan pembangunan endogen pada lingkup komunitas tidak terlepas dari keterlibatan masyarakat lokal itu sendiri, karena yang melakukan pembangunan mulai dari proses perencanaan hingga melaksanakan, termasuk mengontrol kegiatan pembangunan, adalah masyarakat lokal itu sendiri. Implikasinya terhadap keberhasilan pembangunan endogen adalah diperlukan kemampuan-kemampuan dan aset-aset tertentu yang harus dimiliki masyarakat lokal, sehingga mereka dapat melaksanakan pembangunan endogen. 


Badoncek yang dilakukan warga merupakan refleksi dari ketidakmampuan pemerintah atau negara dalam mengintervensi persoalan-persoalan yang ada dalam komunitas, sehingga komunitaslah yang mengambil alih intervensi tersebut. Dalam beberapa hal badoncek memiliki kelebihan; salah-satunya yaitu memandirikan komunitas dan merupakan partisipasi aktif pada tingkatan tertinggi sebagaimana diungkapkan oleh Arnstein dalam Ladder of participation.

Karakteristik dari tingkatan partisipasi yang tinggi ini adalah inisiatif kegiatan dan pelaksana sampai pada kontrol kegiatan dilakukan oleh masyarakat itu sendiri.

Sebagai kritik, pertama: badoncek merupakan ~ atau boleh dikatakan ~ aksi sosial dan cenderung unplanned action (spontan - ed). Masyarakat terlibat dalam aksi spontanitas yang dimotori oleh tokoh setempat dengan propaganda tertentu, dengan mengatasnamakan kepentingan publik.

Karena tidak terencana, maka finansial yang terkumpul cenderung tidak teroganisir dengan baik. Kesadaran publik terhadap persoalan publik seakan-akan telah selesai dengan kompensasi uang yang mereka sumbangkan pada waktu acara badoncek.

Kedua; badoncek pada saat ini lebih populer untuk kegiatan pembangunan yang sifatnya untuk keagamaan, sehingga pada saat ini bangunan-bangunan seperti masjid, surau dan mushalla selalu lebih megah dan kokoh. Dana terkumpul untuk kegiatan keagamaan pada saat ini pun sering berlebih dan tertumpuk di situ. Kondisi seperti ini kiranya perlu diperbaiki mekanisme-nya, supaya aksi badoncek ini lebih lebih terorganisir dan mengedepankan aspirasi kemampuan warga setempat serta cakupan sasarannya lebih luas lagi sehingga bukan hanya untuk pembangunan fisik keagamaan saja, tetapi diharapkan dapat menyentuh pada aspek publik yang lebih luas seperti membangun penerangan jalan, jalan lingkungan, sekolah dan lain sebagainya, termasuk untuk membantu permodalan warga miskin agar dapat berusaha.

Mekanisme pertama yang perlu diperbaiki dari budaya badoncek ini adalah mengubah aksi spontanitas menjadi aksi terencana dan kontiniu. Hal tersebut bisa dilakukan sebagaimana dicontohkan masyarakat dengan budaya lain dari luar Sumatera Barat seperti kawasan perdesaan di Jawa ataupun lingkungan perdesaan di daerah Gunung Kidul. Mereka merencanakan bersama masyarakat dengan merumuskan kebutuhan publik yang memang tidak dapat diatasi dengan intervensi pemerintah.

Ketidakmampuan masyarakat dalam menyediakan dana yang cukup besar dan mendadak disikapi dengan iuran seadanya namun terus berlanjut. Ketidakmampuan menyediakan dana tunai juga disikapi masyarakat dengan melakukan sumbangan komoditas yang semua masyarakat memiliki. Misalkan beras. Setiap kepala keluarga menjadikan beras sebagai komoditas yang sebagian masyarakat desa miliki, karena sebagian besar mereka adalah petani.

Kalau dikaitkan dengan budaya badoncek di daerah Kabupaten Padang Pariaman, maka hal tersebut dapat saja dilakukan dengan sumbangan komoditas kelapa sebagaimana semua warga di daerah Kabupaten Padang Pariaman memiliki komoditas ini. Apa yang akan didanai melalui dana badoncek ini sudah jelas peruntukannya.

Hal lain yang perlu diperbaiki dari budaya badoncek ini adalah sasarannya. Sudah saatnya sarana publik lain dipikirkan dan didanai oleh komunitas melalui badoncek yang terus-menerus dan terencana dalam skop komunitas, apalagi pada saat ini kapasitas penganggaran pemerintah terbatas, sementara persoalan publik semakin kompleks.

Perlu penulis tegaskan, bahwa badoncek merupakan potensi budaya Padang Pariaman yang perlu diperluas konteksnya, baik sasarannya maupun cakupan wilayahnya. Bila perlu budaya ini dapat diakomodir menjadi budaya Minangkabau. Dalam perspektif pembangunan endogen, budaya badoncek merupakan kapasitas komunitas yang hendaknya terus dikembangkan. Bahkan, bila memungkinkan, kegiatan ini dapat diinternalisasi dalam proses musrenbang (musyarawarah perencanaan pembangunan - ed) nagari sehingga dana yang terkumpul dapat dijadikan modal awal untuk kegiatan pembangunan.

~~~

Referensi
Arnstein, SR (1969) Ladder of Citizen Participation. JAIP, Vol 35, No. 4 July 1969, Hal 216-224
Compas (2010) Endogenous Development Magazine. Juli 2010
Fakih M (2001) Sesat Pikir Teori Pembangunan dan Globalisasi. Insist Press dan Pustaka Pelajar Yogyakarta.
Friedmann J(1987)Planning in The Public Domain: From Knowledge to Action. Princeton University Press. New Jersey.
Jhingan ML (2004) Ekonomi Pembangunan dan Perencanaan. Rajawali Press. Jakarta
Ray C (1999) Endogenous Development in the Era of Reflexive Modernity. Journal of Rural Studies, Vol. 15, No. 3, pp. 257- 267, 1999. Pergamon Press Londo

*) Disajikan dalam Orasi Ilmiah Wisuda STISIP & STIH Padang, Sumbar, Sabtu 18 Februari 2011


**) Dr Teguh Widodo AKS S Sos MT, kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Data Pelaporan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Padang Pariaman ~~ editor: Zakirman Tanjung




Jumat, 24 Februari 2012

Kepala Daerah dalam Belenggu Politik Keberjasaan

Minggu, 01 Januari 2012 - 08:20:07 WIB

Oleh : Zakirman Tanjung *) 

ARAH dan kemauan perpolitikan di Indonesia semakin sulit ditebak. Terkadang tenang, seakan memberi pengharapan bahwa kemakmuran rakyat bakal segera terwujud. Akan tetapi, bisa saja angin limbubu mendadak membuyarkan segala impian. 

Entah apa atau siapa yang mungkin disalahkan; reformasi yang kebablasan-kah, demokrasi yang tak tersistem atau oknum elit-elit politik yang seakan tak punya hati nurani? Semua cendrung saling menyatakan diri sebagai pihak yang terpecundangi, tetapi sekaligus bisa diposisikan sebagai pecundang. Sulit menentukan siapa mengorbankan siapa! 

Kali ini penulis menelaah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) yang konon tak luput dari persoalan politik; meski tak tampak secara kasat-mata, nuansanya bisa dirasakan. Sebagai daerah otonomi baru di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), KKA tumbuh laksana gadis cantik nan penuh pesona. Banyak pemilik kepentingan menikamkan pandangan terhadap (dan dari dalam) daerah itu. 

Maklumlah, meski baru pemekaran 24 September 2008, KKA termasuk satu dari sedikit daerah kaya di Indonesia. Sebagai gambaran, untuk tahun 2012 ini anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) KKA mencapai Rp1,09 triliun. Sementara kabupaten induk-nya, Natuna, baru akan mengajukan rancangan APBD berkisar Rp1,3 triliun. Tahun 2011 KKA memiliki APBD berkisar satu triliun rupiah.

Besaran anggaran itu tentu saja meleletkan lidah daerah lain. Sebagai perbandingan, APBD Kabupaten Padang Pariaman di Provinsi Sumatera Barat hanya berkisar Rp760 mliar (pada sisi pendapatan) dan Rp809 miliar (pada sisi belanja) dengan penduduk berjumlah hampir 400 ribu jiwa. Sedangkan KKA cuma dihuni sekitar 60.000-an jiwa! 

Bukan hanya daerah lain, jumlah uang 'plat merah' yang segera beredar di KKA konon menggiurkan oknum-oknum elit politik di daerah itu sendiri. Tiada cara lain, mereka pun melancarkan berbagai upaya guna melakukan pendekatan kepada pengambil kebijakan untuk memperoleh cipratan sebesar-besarnya. 

Itu hal yang lumrah. Di daerah-daerah lain kondisi seperti itu pun terjadi. Akibatnya, lebih 60 persen kesibukan kepala daerah adalah melayani oknum-oknum yang berkepentingan dengan penggunaan anggaran. Kalau saja oknum-oknum itu merupakan pengusaha rill di bidang jasa kontruksi atau jasa pengadaan, masih bisa dimengerti. Celakanya, mayoritas di antara oknum-oknum itu justru para pialang, pecundang dan makhluk sejenisnya. 

Akan halnya di KKA, persoalan tidaklah sesederhana itu. Pasangan Bupati Tengku Mukhtaruddin dan Wakil Bupati Abdul Haris yang secara resmi dilantik Wagub Kepri atas nama Mendagri, Senin 9 Agustus 2010, konon tak hanya direpotkan oleh oknum-oknum politisi plat merah alias anggota dewan yang terhormat, melainkan juga oleh oknum-oknum politisi plat hitam. 

Oknum-oknum terakhir yang penulis maksud adalah orang-orang yang sedikit-banyaknya memahami ranah perpolitikan dan sistem anggaran pemerintah yang menyatakan diri turut berjasa dalam memperjuangkan pemekaran Kepulauan Anambas menjadi kabupaten sendiri alias daerah otonom. Oknum-oknum ini, karena tidak berhasil masuk ke kancah pemerintahan, berusaha meminta bagian dari luar. 

Trik yang mereka (oknum-oknum itu) lancarkan adalah dengan meminta bupati mengambil kebijakan dalam membagi kue proyek atau kegiatan, atau mencarikan sejumlah dana dengan beragam dalih keperluan. Namanya saja kebijakan, tentulah tidak sesuai dengan sistem atau ketentuan yang berlaku. Alih-alih, jika kepleset, si pengambil kebijakan bisa meluncur masuk penjara! 

Sebab, pengertian korupsi bukan hanya tindakan memperkaya diri sendiri, melainkan termasuk di dalamnya perbuatan memperkaya orang lain -- tentunya secara melawan hukum. Ketatnya pengawasan dan pemeriksaan atas penggunaan keuangan negara hingga ke daerah-daerah dan satuan kerja terbawah menuntut pengguna anggaran harus ekstra hati-hati dalam mengambil kebijakan menggelontorkan keuangan yang dia kelola. 

Ini semestinya menjadi hal yang mutlak dipahami oleh semua pihak, terutama oleh mereka yang merasa dekat dengan penguasa (koncoisme), entah karena hubungan keluarga, kekolegaan, tim sukses semasa pemilihan umum atau oknum-oknum yang menganggap dirinya berjasa seperti dalam usaha pemekaran KKA. Di sisi lain, si pengguna anggaran seperti bupati pun harus ekstra hati-hati dalam mengambil kebijakan. 

Katakanlah oknum-oknum yang meminta bagian itu, menurut pengetahuan bupati, benar-benar turut berjasa -- baik dalam usaha pemekaran kabupaten maupun dalam proses pemilihan kepala daerah -- serta benar-benar memiliki hubungan kolegial dengannya, tetap saja tak bisa ditolong dengan kebijakan, terutama untuk anggaran dalam jumlah besar. 

Seorang pengelola keuangan negara mutlak harus bersikap 'takkan membantu siapa pun jika dampaknya bisa berurusan dengan penegakan hukum, lalu happy ending di penjara'. 

Lihatlah, telah berapa banyak mantan kepala daerah yang terpaksa pindah ke penjara dari rumah dinas setelah masa jabatannya berakhir(?) sehebat atau sekharismatik apapun dia!. Padahal, mayoritas di antara mereka bukanlah koruptor memperkaya diri sendiri, melainkan hanya sekadar membantu kolega dengan kebijakan yang ternyata melanggar hukum. 

Oleh sebab, bekerja berbenar-benar, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, menjadi satu-satunya pilihan bagi pejabat dan aparatur pemerintah, apalagi dalam penggunaan anggaran. Untuk pelelangan proyek atau kegiatan, misalnya, lakukanlah dengan sistem LPSE (layanan pengadaan secara elektronik) demi meminimalisir kecurangan dan kecurigaan. 

Sedangkan untuk sistem penunjukan / pemilihan langsung (PL/PmL), berikanlah kepada pihak yang benar-benar pengusaha terkait, bukan oknum yang ingin 'menembak di atas kuda'. 

Di sisi lain, kepala daerah sekarang tak lagi seperti dulu yang memiliki dana taktis yang bisa ia gunakan sesuka hati. Kalaupun ada dana operasional langsung, penggunaannya tetap harus dipertanggungjawabkan hingga ke sedetil-detilnya, termasuk kepada siapa diberikan dan untuk apa penggunaannya. 


*) Praktisi, pemerhati dan konsultan pers -- kontak person: email tzakirman@gmail.com, ponsel +62823 8455 6699 


GERBANG PANTAI TIRTA ' TIRAM TAPAKIS'


PERMINTAAN MAAF


Nomor        : Ist/ZT/IF-X/1432 H
Lampiran     : --
Sifat        : Umum
Klasifikasi  : Biasa
Perihal      : PERMOHONAN MAAF

Saya yang mengelola akun facebook ini dengan ini menyatakan hal-hal sebagai berikut ....

Mengingat :
segala kekhilafan dan kesalahan saya, baik dalam bentuk sikap, prasangka, tindakan maupun ucapan lisan dan / atau tulisan serta pemostingan foto dan lain-lain, baik disengaja maupun tidak; 

Menimbang :
hubungan silaturrahim yang telah, sedang dan akan terus terjalin;

Memperhatikan :
Al-Qur'an surah Ali-'Imran ayat 134 - 135

dengan segala kesadaran dan kerendahan hati saya menyatakan / memutuskan / menetapkan :

KESATU    :
Mengucapkan Selamat Merayakan Hari Raya Idul Fitri 1432 H kepada semua teman yang merayakannya;

KEDUA      :
Memohon maaf atas segala kekhilafan dan kesalahan saya, baik dalam bentuk sikap, prasangka, tindakan maupun ucapan lisan dan / atau tulisan serta pemostingan foto dan lain-lain, baik disengaja maupun tidak;termasuk dalam aktivitas saya selaku penulis dan wartawan;

KETIGA     :
Permohonan maaf ini saya tujukan kepada semua teman (bapak / ibu / sahabat) yang membaca catatan facebook ini;

KEEMPAT  :
Jika masih terdapat kekeliruan pada sikap, prasangka, tindakan maupun ucapan lisan dan / atau tulisan serta pemostingan foto dan lain-lain, baik disengaja maupun tidak, saya selanjutnya, kembali ke poin KEDUA permohonan ini;

KELIMA     :
Segala biaya yang timbul akibat permohonan maaf ini dibebankan kepada rizki kita masing-masing, dengan catatan -- kalau ada utang-piutang, tidak otomatis lunas dengan permohonan ini.


Ditetapkan / diposting di sebuah warnet di Padang Pinggiran Kota (Papiko), menjelang berangkat ke masjid, Jumat 3 Syawal 1432 H


Pemohon,

Zakirman Tanjung (Zastra Certa)
mobile : 081363439874