Minggu, 26 Februari 2012
SIFAT PENDENGKI DAN CARA MENYIKAPINYA Oleh Nita Meutia H*)
Budaya Badoncek dalam Perspektif Pembangunan Endogen*)
Oleh Teguh Widodo**)
Konsep liberalisasi Adam Smith tahun 1776 menganjurkan adanya pasar bebas dan menentang intervensi pemerintah dalam industri dan perniagaan. Anggapannya, pasar merupakan persaingan sempurna yang memiliki keseimbangan dan kecenderungan untuk memaksimalkan kesejahteraan mereka. Liberalisasi dilandasi dengan doktrin 'hukum alam' yang menganggap bahwa setiap orang mengetahui akan kepentingannya sendiri, sehingga dia bebas mengejar kepentingan untuk memperoleh keuntungannya sendiri (Jhingan, 2004; Friedmann, 1987; Fakih 2001).
Doktrin seperti itu dalam ranah perencanaan disebut rasionalitas pasar. Doktrin tersebut dalam perkembangan ilmu ekonomi telah melahirkan paham kapitalis. Paham tersebut secara tidak langsung telah mengkategorikan negara-negara dunia berdasarkan akumulasi modal yang dimiliki yaitu negara maju, berkembang dan terbelakang.
Paham liberal yang menentang keberadaan intervensi negara ternyata tidak selamanya dapat diterima oleh semua pihak. Persoalannya karena ada kepentingan publik yang tidak dapat diserahkan pada mekanisme pasar. Bila sektor komersial diserahi hal tersebut tentu saja kegiatannya membutuhkan padat modal. Namun, sulit mendapatkan keuntungan karena sarat dengan 'free rider'.
Persoalan seperti itu mau tidak mau harus diambil-alih negara, termasuk kepentingan yang menguasai hajat orang banyak seperti jalan, sekolah, sarana transportasi, panti asuhan dan fasilitas publik lainnya. Itulah sebabnya negara memiliki tanggungjawab, baik dalam hal perencanaan maupun dalam hal pelaksanaannya. Hal tersebut juga yang selama ini diakui bahwa perencanaan sebagian besar dibahas dalam domain publik dan tidak dapat dipisahkan dari konteks negara.
Dalam pelaksanaannya, untuk memenuhi kepentingan publik, ternyata negara tidak memiliki kapasitas dalam mengakomodir semua kepentingan yang menguasai hajat orang banyak. Artinya, tidak semua kepentingan publik dapat dipenuhi melalui mekanisme perencanaan negara.
Di sisi lain, kepentingan tersebut ternyata tidak dapat diserahkan pada mekanisme pasar. Lalu bagaimana cara publik memenuhi kepentingan tersebut? Sementara kepentingan tersebut mendesak untuk dipenuhi. Jawabnya, masyarakat harus ambil prakarsa untuk turut campur dalam alih kewenangan perencanaan negara tanpa negara turut terlibat.
Pengambilalihan kewenangan perencanaan oleh masyarakat tersebut bergantung sejauhmana kemampuan masyarakat memahami sebuah persoalan dan sejauhmana kepentingan tersebut dipahami sebagai kebutuhan bersama. Oleh karena itu, persoalan-persoalan kepentingan publik kebanyakan hanya dapat dilakukan pada masyarakat lingkup kecil atau yang disebut komunitas.
Budaya 'Badoncek' merupakan salah satu bentuk solusi yang lahir dari prakarsa masyarakat; wujudnya berupa aksi spontanitas warga terhadap persoalan yang ada di hadapan mereka yang tidak mungkin diatasi secara individu tapi memerlukan tindakan secara kolektif. Sebenarnya dalam ranah publik, persoalan tersebut tidak lain adalah tanggungjawab negara.
Budaya badoncek di Sumatera Barat telah lama dipopulerkan oleh masyarakat, khususnya di Kabupaten Padang Pariaman, dalam moment-moment tertentu seperti menggalang dana untuk menopang kegiatan publik ataupun sebagai wujud solidaritas sosial terhadap warga lain yang sedang ditimpa musibah. Bahkan lebih spesifik lagi pada sanak famili yang hendak melangsungkan pesta perkawinan, mereka pun melakukan badoncek.
Kata badoncek dari asal kata doncek (lompat/lempar). Badoncek biasanya dilakukan dalam iven-iven tertentu yang bersifat sosial (charitas). Misalkan pada waktu pesta rakyat yang bersifat umum. Pada bagian tertentu dalam acara tersebut, ada pihak yang memandu pencarian dana secara spontan dari pengunjung dan undangan yang hadir. Pancingan awal biasanya dilakukan oleh pembawa acara dengan menjadi penyumbang pertama dengan menyebutkan nilai donasi.
Kemudian, pembawa acara menyapa pengunjung atau undangan lain untuk turut memberikan sumbangan. Dalam prosesnya, acara badoncek ini diprovokasi supaya para pengunjung acara termotivasi untuk menyumbang yang lebih banyak. Sambil berjalannya proses badoncek, panitia badoncek menghitung perolehan dana sumbangan. Bila dirasa kurang, maka panitia terus-menerus memprovokasi pengunjung untuk terus menambah donasinya. Bila dana telah terkumpul sesuai dengan kebutuhan biaya, maka acara badoncek ini dihentikan.
Jumlah donasi tiap pengunjung diumumkan dan dicatat oleh panitia bila badoncek ini dilakukan untuk mendukung kegiatan publik. Kadangkala besaran donasi tiap individu tidak diumumkan bila peruntukan badoncek ini untuk kepentingan individu atau solidaritas sosial.
Kegiatan yang mirip-mirip badoncek dan biasanya dilakukan oleh sebagian besar masyarakat Minangkabau adalah acara 'barantam' dan lelang kue (singgang ayam). Barantam ini acaranya mirip dengan badoncek, hanya saja sasarannya adalah untuk pesta perkawinan. Pengunjung yang diundang kebanyakan adalah sanak famili yang ingin turut menyukseskan perkawinan keluarganya.
Sedangkan lelang kue adalah upaya penggalangan dana melalui proses pelelangan singgang ayam utuh yang sudah dimasak dan disumbangkan oleh Bundo Kanduang (kaum ibu) lalu dilelang kepada pengunjung yang hadir; biasanya dalam acara-acara malam kesenian yang diselenggarakan komunitas masyarakat suatu kampung. Pengunjung yang menawar harga tertinggi, setelah terjadi kejar-kejaran, maka dialah yang berhak menikmatinya. Dana yang terkumpul dari lelang kue tersebut selanjutnya akan digunakan untuk mendukung pembangunan yang sifatnya untuk kepentingan publik.
Budaya badoncek pada intinya memiliki makna yang mendalam dalam filosofi adat Minangkabau. Hakikat hidup adalah tidak sendiri, tetapi saling butuh uluran dan mengulurkan tangan guna membantu kepentingan sosial. Badoncek dalam ranah menopang kegiatan publik, lebih berorientasi pada upaya mengkonter keterbatasan negara dalam mengatasi persoalan publik terutama dari sisi finansial.
Kegiatan badoncek yang dilakukan komunitas seperti itu ada dalam tradisi mobilisasi sosial, di mana tradisi tersebut menegaskan adanya tindakan secara kolektif langsung datang dari bawah (Friedmann 1987). Dan, bila mencermati berbagai karakteristik tindakan yang komunitas lakukan, maka kegiatan tersebut termasuk kategori pembangunan endogen karena dari dalam komunitas, mendasarkan pada strategi-strategi, pengetahuan, institusi-insititusi dan sumber-sumber lokal (Compas, 2003).
Karakteristik utama pembangunan endogen yaitu: (1) seperangkat aktivitas pembangunannya lebih menekankan pada sebuah wilayah daripada sektoral, (2) aktivitas ekonomi dan pembangunan lain berorientasi untuk memaksimalkan penyimpanan keuntungan di dalam wilayah lokal dengan memberi nilai tambah dan menggali sumber-sumber lokal, (3) pembangunan dikontekstualisasikan dengan memokuskan pada kebutuhan-kebutuhan, kapasitas dan perspektif masyarakat lokal (Ray, 1999).
Karakteristik pembangunan endogen dengan tegas menyatakan bahwa pembangunan terjadi pada lingkup masyarakat lokal. Kata lokal mengisyaratkan keterlibatan orang-orang yang tinggal di suatu daerah yang begitu sudah dikenalnya karena mereka sama-sama berkepentingan dengan pembangunan tersebut. Mereka sebagian besar saling mengenal dengan baik, memiliki norma dan kepentingan bersama. Dengan kata lain, masyarakat lokal tidak lain adalah apa yang disebut komunitas.
Berdasarkan konsep dan karakteristik pembangunan endogen dapat disimpulkan bahwa terlaksananya kegiatan pembangunan endogen pada lingkup komunitas tidak terlepas dari keterlibatan masyarakat lokal itu sendiri, karena yang melakukan pembangunan mulai dari proses perencanaan hingga melaksanakan, termasuk mengontrol kegiatan pembangunan, adalah masyarakat lokal itu sendiri. Implikasinya terhadap keberhasilan pembangunan endogen adalah diperlukan kemampuan-kemampuan dan aset-aset tertentu yang harus dimiliki masyarakat lokal, sehingga mereka dapat melaksanakan pembangunan endogen.
Badoncek yang dilakukan warga merupakan refleksi dari ketidakmampuan
pemerintah atau negara dalam mengintervensi persoalan-persoalan yang ada dalam
komunitas, sehingga komunitaslah yang mengambil alih intervensi tersebut. Dalam
beberapa hal badoncek memiliki kelebihan; salah-satunya yaitu memandirikan
komunitas dan merupakan partisipasi aktif pada tingkatan tertinggi sebagaimana
diungkapkan oleh Arnstein dalam Ladder of participation.
Karakteristik dari tingkatan partisipasi yang tinggi ini adalah inisiatif kegiatan dan pelaksana sampai pada kontrol kegiatan dilakukan oleh masyarakat itu sendiri.
Sebagai kritik, pertama: badoncek merupakan ~ atau boleh dikatakan ~ aksi sosial dan cenderung unplanned action (spontan - ed). Masyarakat terlibat dalam aksi spontanitas yang dimotori oleh tokoh setempat dengan propaganda tertentu, dengan mengatasnamakan kepentingan publik.
Karena tidak terencana, maka finansial yang terkumpul cenderung tidak teroganisir dengan baik. Kesadaran publik terhadap persoalan publik seakan-akan telah selesai dengan kompensasi uang yang mereka sumbangkan pada waktu acara badoncek.
Kedua; badoncek pada saat ini lebih populer untuk kegiatan pembangunan yang sifatnya untuk keagamaan, sehingga pada saat ini bangunan-bangunan seperti masjid, surau dan mushalla selalu lebih megah dan kokoh. Dana terkumpul untuk kegiatan keagamaan pada saat ini pun sering berlebih dan tertumpuk di situ. Kondisi seperti ini kiranya perlu diperbaiki mekanisme-nya, supaya aksi badoncek ini lebih lebih terorganisir dan mengedepankan aspirasi kemampuan warga setempat serta cakupan sasarannya lebih luas lagi sehingga bukan hanya untuk pembangunan fisik keagamaan saja, tetapi diharapkan dapat menyentuh pada aspek publik yang lebih luas seperti membangun penerangan jalan, jalan lingkungan, sekolah dan lain sebagainya, termasuk untuk membantu permodalan warga miskin agar dapat berusaha.
Mekanisme pertama yang perlu diperbaiki dari budaya badoncek ini adalah mengubah aksi spontanitas menjadi aksi terencana dan kontiniu. Hal tersebut bisa dilakukan sebagaimana dicontohkan masyarakat dengan budaya lain dari luar Sumatera Barat seperti kawasan perdesaan di Jawa ataupun lingkungan perdesaan di daerah Gunung Kidul. Mereka merencanakan bersama masyarakat dengan merumuskan kebutuhan publik yang memang tidak dapat diatasi dengan intervensi pemerintah.
Ketidakmampuan masyarakat dalam menyediakan dana yang cukup besar dan mendadak disikapi dengan iuran seadanya namun terus berlanjut. Ketidakmampuan menyediakan dana tunai juga disikapi masyarakat dengan melakukan sumbangan komoditas yang semua masyarakat memiliki. Misalkan beras. Setiap kepala keluarga menjadikan beras sebagai komoditas yang sebagian masyarakat desa miliki, karena sebagian besar mereka adalah petani.
Kalau dikaitkan dengan budaya badoncek di daerah Kabupaten Padang Pariaman, maka hal tersebut dapat saja dilakukan dengan sumbangan komoditas kelapa sebagaimana semua warga di daerah Kabupaten Padang Pariaman memiliki komoditas ini. Apa yang akan didanai melalui dana badoncek ini sudah jelas peruntukannya.
Hal lain yang perlu diperbaiki dari budaya badoncek ini adalah sasarannya. Sudah saatnya sarana publik lain dipikirkan dan didanai oleh komunitas melalui badoncek yang terus-menerus dan terencana dalam skop komunitas, apalagi pada saat ini kapasitas penganggaran pemerintah terbatas, sementara persoalan publik semakin kompleks.
Perlu penulis tegaskan, bahwa badoncek merupakan potensi budaya Padang Pariaman yang perlu diperluas konteksnya, baik sasarannya maupun cakupan wilayahnya. Bila perlu budaya ini dapat diakomodir menjadi budaya Minangkabau. Dalam perspektif pembangunan endogen, budaya badoncek merupakan kapasitas komunitas yang hendaknya terus dikembangkan. Bahkan, bila memungkinkan, kegiatan ini dapat diinternalisasi dalam proses musrenbang (musyarawarah perencanaan pembangunan - ed) nagari sehingga dana yang terkumpul dapat dijadikan modal awal untuk kegiatan pembangunan.
~~~
Referensi
Arnstein, SR (1969) Ladder of Citizen Participation. JAIP, Vol 35, No. 4 July 1969, Hal 216-224
Compas (2010) Endogenous Development Magazine. Juli 2010
Fakih M (2001) Sesat Pikir Teori Pembangunan dan Globalisasi. Insist Press dan Pustaka Pelajar Yogyakarta.
Friedmann J(1987)Planning in The Public Domain: From Knowledge to Action. Princeton University Press. New Jersey.
Jhingan ML (2004) Ekonomi Pembangunan dan Perencanaan. Rajawali Press. Jakarta
Ray C (1999) Endogenous Development in the Era of Reflexive Modernity. Journal of Rural Studies, Vol. 15, No. 3, pp. 257- 267, 1999. Pergamon Press Londo
*) Disajikan dalam Orasi Ilmiah Wisuda STISIP & STIH Padang, Sumbar, Sabtu 18 Februari 2011
**) Dr Teguh Widodo AKS S Sos MT, kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Data Pelaporan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Padang Pariaman ~~ editor: Zakirman Tanjung
Karakteristik dari tingkatan partisipasi yang tinggi ini adalah inisiatif kegiatan dan pelaksana sampai pada kontrol kegiatan dilakukan oleh masyarakat itu sendiri.
Sebagai kritik, pertama: badoncek merupakan ~ atau boleh dikatakan ~ aksi sosial dan cenderung unplanned action (spontan - ed). Masyarakat terlibat dalam aksi spontanitas yang dimotori oleh tokoh setempat dengan propaganda tertentu, dengan mengatasnamakan kepentingan publik.
Karena tidak terencana, maka finansial yang terkumpul cenderung tidak teroganisir dengan baik. Kesadaran publik terhadap persoalan publik seakan-akan telah selesai dengan kompensasi uang yang mereka sumbangkan pada waktu acara badoncek.
Kedua; badoncek pada saat ini lebih populer untuk kegiatan pembangunan yang sifatnya untuk keagamaan, sehingga pada saat ini bangunan-bangunan seperti masjid, surau dan mushalla selalu lebih megah dan kokoh. Dana terkumpul untuk kegiatan keagamaan pada saat ini pun sering berlebih dan tertumpuk di situ. Kondisi seperti ini kiranya perlu diperbaiki mekanisme-nya, supaya aksi badoncek ini lebih lebih terorganisir dan mengedepankan aspirasi kemampuan warga setempat serta cakupan sasarannya lebih luas lagi sehingga bukan hanya untuk pembangunan fisik keagamaan saja, tetapi diharapkan dapat menyentuh pada aspek publik yang lebih luas seperti membangun penerangan jalan, jalan lingkungan, sekolah dan lain sebagainya, termasuk untuk membantu permodalan warga miskin agar dapat berusaha.
Mekanisme pertama yang perlu diperbaiki dari budaya badoncek ini adalah mengubah aksi spontanitas menjadi aksi terencana dan kontiniu. Hal tersebut bisa dilakukan sebagaimana dicontohkan masyarakat dengan budaya lain dari luar Sumatera Barat seperti kawasan perdesaan di Jawa ataupun lingkungan perdesaan di daerah Gunung Kidul. Mereka merencanakan bersama masyarakat dengan merumuskan kebutuhan publik yang memang tidak dapat diatasi dengan intervensi pemerintah.
Ketidakmampuan masyarakat dalam menyediakan dana yang cukup besar dan mendadak disikapi dengan iuran seadanya namun terus berlanjut. Ketidakmampuan menyediakan dana tunai juga disikapi masyarakat dengan melakukan sumbangan komoditas yang semua masyarakat memiliki. Misalkan beras. Setiap kepala keluarga menjadikan beras sebagai komoditas yang sebagian masyarakat desa miliki, karena sebagian besar mereka adalah petani.
Kalau dikaitkan dengan budaya badoncek di daerah Kabupaten Padang Pariaman, maka hal tersebut dapat saja dilakukan dengan sumbangan komoditas kelapa sebagaimana semua warga di daerah Kabupaten Padang Pariaman memiliki komoditas ini. Apa yang akan didanai melalui dana badoncek ini sudah jelas peruntukannya.
Hal lain yang perlu diperbaiki dari budaya badoncek ini adalah sasarannya. Sudah saatnya sarana publik lain dipikirkan dan didanai oleh komunitas melalui badoncek yang terus-menerus dan terencana dalam skop komunitas, apalagi pada saat ini kapasitas penganggaran pemerintah terbatas, sementara persoalan publik semakin kompleks.
Perlu penulis tegaskan, bahwa badoncek merupakan potensi budaya Padang Pariaman yang perlu diperluas konteksnya, baik sasarannya maupun cakupan wilayahnya. Bila perlu budaya ini dapat diakomodir menjadi budaya Minangkabau. Dalam perspektif pembangunan endogen, budaya badoncek merupakan kapasitas komunitas yang hendaknya terus dikembangkan. Bahkan, bila memungkinkan, kegiatan ini dapat diinternalisasi dalam proses musrenbang (musyarawarah perencanaan pembangunan - ed) nagari sehingga dana yang terkumpul dapat dijadikan modal awal untuk kegiatan pembangunan.
~~~
Referensi
Arnstein, SR (1969) Ladder of Citizen Participation. JAIP, Vol 35, No. 4 July 1969, Hal 216-224
Compas (2010) Endogenous Development Magazine. Juli 2010
Fakih M (2001) Sesat Pikir Teori Pembangunan dan Globalisasi. Insist Press dan Pustaka Pelajar Yogyakarta.
Friedmann J(1987)Planning in The Public Domain: From Knowledge to Action. Princeton University Press. New Jersey.
Jhingan ML (2004) Ekonomi Pembangunan dan Perencanaan. Rajawali Press. Jakarta
Ray C (1999) Endogenous Development in the Era of Reflexive Modernity. Journal of Rural Studies, Vol. 15, No. 3, pp. 257- 267, 1999. Pergamon Press Londo
*) Disajikan dalam Orasi Ilmiah Wisuda STISIP & STIH Padang, Sumbar, Sabtu 18 Februari 2011
**) Dr Teguh Widodo AKS S Sos MT, kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Data Pelaporan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Padang Pariaman ~~ editor: Zakirman Tanjung
Jumat, 24 Februari 2012
Kepala Daerah dalam Belenggu Politik Keberjasaan
Minggu, 01 Januari 2012 - 08:20:07 WIB
Oleh : Zakirman Tanjung
*)
ARAH dan kemauan perpolitikan di Indonesia
semakin sulit ditebak. Terkadang tenang, seakan memberi pengharapan bahwa kemakmuran
rakyat bakal segera terwujud. Akan tetapi, bisa saja angin limbubu mendadak
membuyarkan segala impian.
Entah apa atau siapa yang mungkin
disalahkan; reformasi yang kebablasan-kah, demokrasi yang tak tersistem atau
oknum elit-elit politik yang seakan tak punya hati nurani? Semua cendrung
saling menyatakan diri sebagai pihak yang terpecundangi, tetapi sekaligus bisa
diposisikan sebagai pecundang. Sulit menentukan siapa mengorbankan siapa!
Kali ini penulis menelaah Kabupaten
Kepulauan Anambas (KKA) yang konon tak luput dari persoalan politik; meski tak
tampak secara kasat-mata, nuansanya bisa dirasakan. Sebagai daerah otonomi baru
di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), KKA tumbuh laksana gadis cantik nan penuh
pesona. Banyak pemilik kepentingan menikamkan pandangan terhadap (dan dari
dalam) daerah itu.
Maklumlah, meski baru pemekaran 24
September 2008, KKA termasuk satu dari sedikit daerah kaya di Indonesia.
Sebagai gambaran, untuk tahun 2012 ini anggaran pendapatan dan belanja daerah
(APBD) KKA mencapai Rp1,09 triliun. Sementara kabupaten induk-nya, Natuna, baru
akan mengajukan rancangan APBD berkisar Rp1,3 triliun. Tahun 2011 KKA memiliki
APBD berkisar satu triliun rupiah.
Besaran anggaran itu tentu saja meleletkan
lidah daerah lain. Sebagai perbandingan, APBD Kabupaten Padang Pariaman di
Provinsi Sumatera Barat hanya berkisar Rp760 mliar (pada sisi pendapatan) dan
Rp809 miliar (pada sisi belanja) dengan penduduk berjumlah hampir 400 ribu
jiwa. Sedangkan KKA cuma dihuni sekitar 60.000-an jiwa!
Bukan hanya daerah lain, jumlah uang 'plat
merah' yang segera beredar di KKA konon menggiurkan oknum-oknum elit politik di
daerah itu sendiri. Tiada cara lain, mereka pun melancarkan berbagai upaya guna
melakukan pendekatan kepada pengambil kebijakan untuk memperoleh cipratan
sebesar-besarnya.
Itu hal yang lumrah. Di daerah-daerah lain
kondisi seperti itu pun terjadi. Akibatnya, lebih 60 persen kesibukan kepala
daerah adalah melayani oknum-oknum yang berkepentingan dengan penggunaan
anggaran. Kalau saja oknum-oknum itu merupakan pengusaha rill di bidang jasa
kontruksi atau jasa pengadaan, masih bisa dimengerti. Celakanya, mayoritas di
antara oknum-oknum itu justru para pialang, pecundang dan makhluk
sejenisnya.
Akan halnya di KKA, persoalan tidaklah
sesederhana itu. Pasangan Bupati Tengku Mukhtaruddin dan Wakil Bupati Abdul
Haris yang secara resmi dilantik Wagub Kepri atas nama Mendagri, Senin 9
Agustus 2010, konon tak hanya direpotkan oleh oknum-oknum politisi plat merah
alias anggota dewan yang terhormat, melainkan juga oleh oknum-oknum politisi
plat hitam.
Oknum-oknum terakhir yang penulis maksud
adalah orang-orang yang sedikit-banyaknya memahami ranah perpolitikan dan
sistem anggaran pemerintah yang menyatakan diri turut berjasa dalam
memperjuangkan pemekaran Kepulauan Anambas menjadi kabupaten sendiri alias
daerah otonom. Oknum-oknum ini, karena tidak berhasil masuk ke kancah
pemerintahan, berusaha meminta bagian dari luar.
Trik yang mereka (oknum-oknum itu)
lancarkan adalah dengan meminta bupati mengambil kebijakan dalam membagi kue
proyek atau kegiatan, atau mencarikan sejumlah dana dengan beragam dalih
keperluan. Namanya saja kebijakan, tentulah tidak sesuai dengan sistem atau
ketentuan yang berlaku. Alih-alih, jika kepleset, si pengambil kebijakan bisa
meluncur masuk penjara!
Sebab, pengertian korupsi bukan hanya
tindakan memperkaya diri sendiri, melainkan termasuk di dalamnya perbuatan
memperkaya orang lain -- tentunya secara melawan hukum. Ketatnya pengawasan dan
pemeriksaan atas penggunaan keuangan negara hingga ke daerah-daerah dan satuan
kerja terbawah menuntut pengguna anggaran harus ekstra hati-hati dalam
mengambil kebijakan menggelontorkan keuangan yang dia kelola.
Ini semestinya menjadi hal yang mutlak
dipahami oleh semua pihak, terutama oleh mereka yang merasa dekat dengan
penguasa (koncoisme), entah karena hubungan keluarga, kekolegaan, tim sukses
semasa pemilihan umum atau oknum-oknum yang menganggap dirinya berjasa seperti
dalam usaha pemekaran KKA. Di sisi lain, si pengguna anggaran seperti bupati
pun harus ekstra hati-hati dalam mengambil kebijakan.
Katakanlah oknum-oknum yang meminta bagian
itu, menurut pengetahuan bupati, benar-benar turut berjasa -- baik dalam usaha
pemekaran kabupaten maupun dalam proses pemilihan kepala daerah -- serta
benar-benar memiliki hubungan kolegial dengannya, tetap saja tak bisa ditolong
dengan kebijakan, terutama untuk anggaran dalam jumlah besar.
Seorang pengelola keuangan negara mutlak
harus bersikap 'takkan membantu siapa pun jika dampaknya bisa berurusan dengan
penegakan hukum, lalu happy ending di penjara'.
Lihatlah, telah berapa banyak mantan
kepala daerah yang terpaksa pindah ke penjara dari rumah dinas setelah masa
jabatannya berakhir(?) sehebat atau sekharismatik apapun dia!. Padahal,
mayoritas di antara mereka bukanlah koruptor memperkaya diri sendiri, melainkan
hanya sekadar membantu kolega dengan kebijakan yang ternyata melanggar
hukum.
Oleh sebab, bekerja berbenar-benar, sesuai
aturan dan ketentuan yang berlaku, menjadi satu-satunya pilihan bagi pejabat
dan aparatur pemerintah, apalagi dalam penggunaan anggaran. Untuk pelelangan
proyek atau kegiatan, misalnya, lakukanlah dengan sistem LPSE (layanan
pengadaan secara elektronik) demi meminimalisir kecurangan dan
kecurigaan.
Sedangkan untuk sistem penunjukan /
pemilihan langsung (PL/PmL), berikanlah kepada pihak yang benar-benar pengusaha
terkait, bukan oknum yang ingin 'menembak di atas kuda'.
Di sisi lain, kepala daerah sekarang tak
lagi seperti dulu yang memiliki dana taktis yang bisa ia gunakan sesuka hati.
Kalaupun ada dana operasional langsung, penggunaannya tetap harus
dipertanggungjawabkan hingga ke sedetil-detilnya, termasuk kepada siapa
diberikan dan untuk apa penggunaannya.
*) Praktisi, pemerhati dan konsultan pers
-- kontak person: email tzakirman@gmail.com, ponsel +62823 8455 6699
PERMINTAAN MAAF
Nomor : Ist/ZT/IF-X/1432 H
Lampiran
: --
Sifat
: Umum
Klasifikasi : Biasa
Perihal
: PERMOHONAN MAAF
Saya
yang mengelola akun facebook ini dengan ini menyatakan hal-hal sebagai berikut
....
Mengingat :
segala kekhilafan dan kesalahan
saya, baik dalam bentuk sikap, prasangka, tindakan maupun ucapan lisan dan /
atau tulisan serta pemostingan foto dan lain-lain, baik disengaja maupun
tidak;
Menimbang :
hubungan silaturrahim yang
telah, sedang dan akan terus terjalin;
Memperhatikan :
Al-Qur'an surah Ali-'Imran ayat
134 - 135
dengan
segala kesadaran dan kerendahan hati saya menyatakan / memutuskan / menetapkan
:
KESATU :
Mengucapkan Selamat Merayakan
Hari Raya Idul Fitri 1432 H kepada semua teman yang merayakannya;
KEDUA :
Memohon maaf atas segala
kekhilafan dan kesalahan saya, baik dalam bentuk sikap, prasangka, tindakan
maupun ucapan lisan dan / atau tulisan serta pemostingan foto dan lain-lain,
baik disengaja maupun tidak;termasuk dalam aktivitas saya selaku penulis dan
wartawan;
KETIGA :
Permohonan maaf ini saya
tujukan kepada semua teman (bapak / ibu / sahabat) yang membaca catatan
facebook ini;
KEEMPAT :
Jika masih terdapat kekeliruan
pada sikap, prasangka, tindakan maupun ucapan lisan dan / atau tulisan serta
pemostingan foto dan lain-lain, baik disengaja maupun tidak, saya selanjutnya,
kembali ke poin KEDUA permohonan ini;
KELIMA :
Segala biaya yang timbul akibat
permohonan maaf ini dibebankan kepada rizki kita masing-masing, dengan catatan
-- kalau ada utang-piutang, tidak otomatis lunas dengan permohonan ini.
Ditetapkan
/ diposting di sebuah warnet di Padang Pinggiran Kota (Papiko), menjelang
berangkat ke masjid, Jumat 3 Syawal 1432 H
Pemohon,
Zakirman
Tanjung (Zastra Certa)
mobile
: 081363439874
Langganan:
Postingan (Atom)



