Minggu, 01 Januari 2012 - 08:20:07 WIB
Oleh : Zakirman Tanjung
*)
ARAH dan kemauan perpolitikan di Indonesia
semakin sulit ditebak. Terkadang tenang, seakan memberi pengharapan bahwa kemakmuran
rakyat bakal segera terwujud. Akan tetapi, bisa saja angin limbubu mendadak
membuyarkan segala impian.
Entah apa atau siapa yang mungkin
disalahkan; reformasi yang kebablasan-kah, demokrasi yang tak tersistem atau
oknum elit-elit politik yang seakan tak punya hati nurani? Semua cendrung
saling menyatakan diri sebagai pihak yang terpecundangi, tetapi sekaligus bisa
diposisikan sebagai pecundang. Sulit menentukan siapa mengorbankan siapa!
Kali ini penulis menelaah Kabupaten
Kepulauan Anambas (KKA) yang konon tak luput dari persoalan politik; meski tak
tampak secara kasat-mata, nuansanya bisa dirasakan. Sebagai daerah otonomi baru
di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), KKA tumbuh laksana gadis cantik nan penuh
pesona. Banyak pemilik kepentingan menikamkan pandangan terhadap (dan dari
dalam) daerah itu.
Maklumlah, meski baru pemekaran 24
September 2008, KKA termasuk satu dari sedikit daerah kaya di Indonesia.
Sebagai gambaran, untuk tahun 2012 ini anggaran pendapatan dan belanja daerah
(APBD) KKA mencapai Rp1,09 triliun. Sementara kabupaten induk-nya, Natuna, baru
akan mengajukan rancangan APBD berkisar Rp1,3 triliun. Tahun 2011 KKA memiliki
APBD berkisar satu triliun rupiah.
Besaran anggaran itu tentu saja meleletkan
lidah daerah lain. Sebagai perbandingan, APBD Kabupaten Padang Pariaman di
Provinsi Sumatera Barat hanya berkisar Rp760 mliar (pada sisi pendapatan) dan
Rp809 miliar (pada sisi belanja) dengan penduduk berjumlah hampir 400 ribu
jiwa. Sedangkan KKA cuma dihuni sekitar 60.000-an jiwa!
Bukan hanya daerah lain, jumlah uang 'plat
merah' yang segera beredar di KKA konon menggiurkan oknum-oknum elit politik di
daerah itu sendiri. Tiada cara lain, mereka pun melancarkan berbagai upaya guna
melakukan pendekatan kepada pengambil kebijakan untuk memperoleh cipratan
sebesar-besarnya.
Itu hal yang lumrah. Di daerah-daerah lain
kondisi seperti itu pun terjadi. Akibatnya, lebih 60 persen kesibukan kepala
daerah adalah melayani oknum-oknum yang berkepentingan dengan penggunaan
anggaran. Kalau saja oknum-oknum itu merupakan pengusaha rill di bidang jasa
kontruksi atau jasa pengadaan, masih bisa dimengerti. Celakanya, mayoritas di
antara oknum-oknum itu justru para pialang, pecundang dan makhluk
sejenisnya.
Akan halnya di KKA, persoalan tidaklah
sesederhana itu. Pasangan Bupati Tengku Mukhtaruddin dan Wakil Bupati Abdul
Haris yang secara resmi dilantik Wagub Kepri atas nama Mendagri, Senin 9
Agustus 2010, konon tak hanya direpotkan oleh oknum-oknum politisi plat merah
alias anggota dewan yang terhormat, melainkan juga oleh oknum-oknum politisi
plat hitam.
Oknum-oknum terakhir yang penulis maksud
adalah orang-orang yang sedikit-banyaknya memahami ranah perpolitikan dan
sistem anggaran pemerintah yang menyatakan diri turut berjasa dalam
memperjuangkan pemekaran Kepulauan Anambas menjadi kabupaten sendiri alias
daerah otonom. Oknum-oknum ini, karena tidak berhasil masuk ke kancah
pemerintahan, berusaha meminta bagian dari luar.
Trik yang mereka (oknum-oknum itu)
lancarkan adalah dengan meminta bupati mengambil kebijakan dalam membagi kue
proyek atau kegiatan, atau mencarikan sejumlah dana dengan beragam dalih
keperluan. Namanya saja kebijakan, tentulah tidak sesuai dengan sistem atau
ketentuan yang berlaku. Alih-alih, jika kepleset, si pengambil kebijakan bisa
meluncur masuk penjara!
Sebab, pengertian korupsi bukan hanya
tindakan memperkaya diri sendiri, melainkan termasuk di dalamnya perbuatan
memperkaya orang lain -- tentunya secara melawan hukum. Ketatnya pengawasan dan
pemeriksaan atas penggunaan keuangan negara hingga ke daerah-daerah dan satuan
kerja terbawah menuntut pengguna anggaran harus ekstra hati-hati dalam
mengambil kebijakan menggelontorkan keuangan yang dia kelola.
Ini semestinya menjadi hal yang mutlak
dipahami oleh semua pihak, terutama oleh mereka yang merasa dekat dengan
penguasa (koncoisme), entah karena hubungan keluarga, kekolegaan, tim sukses
semasa pemilihan umum atau oknum-oknum yang menganggap dirinya berjasa seperti
dalam usaha pemekaran KKA. Di sisi lain, si pengguna anggaran seperti bupati
pun harus ekstra hati-hati dalam mengambil kebijakan.
Katakanlah oknum-oknum yang meminta bagian
itu, menurut pengetahuan bupati, benar-benar turut berjasa -- baik dalam usaha
pemekaran kabupaten maupun dalam proses pemilihan kepala daerah -- serta
benar-benar memiliki hubungan kolegial dengannya, tetap saja tak bisa ditolong
dengan kebijakan, terutama untuk anggaran dalam jumlah besar.
Seorang pengelola keuangan negara mutlak
harus bersikap 'takkan membantu siapa pun jika dampaknya bisa berurusan dengan
penegakan hukum, lalu happy ending di penjara'.
Lihatlah, telah berapa banyak mantan
kepala daerah yang terpaksa pindah ke penjara dari rumah dinas setelah masa
jabatannya berakhir(?) sehebat atau sekharismatik apapun dia!. Padahal,
mayoritas di antara mereka bukanlah koruptor memperkaya diri sendiri, melainkan
hanya sekadar membantu kolega dengan kebijakan yang ternyata melanggar
hukum.
Oleh sebab, bekerja berbenar-benar, sesuai
aturan dan ketentuan yang berlaku, menjadi satu-satunya pilihan bagi pejabat
dan aparatur pemerintah, apalagi dalam penggunaan anggaran. Untuk pelelangan
proyek atau kegiatan, misalnya, lakukanlah dengan sistem LPSE (layanan
pengadaan secara elektronik) demi meminimalisir kecurangan dan
kecurigaan.
Sedangkan untuk sistem penunjukan /
pemilihan langsung (PL/PmL), berikanlah kepada pihak yang benar-benar pengusaha
terkait, bukan oknum yang ingin 'menembak di atas kuda'.
Di sisi lain, kepala daerah sekarang tak
lagi seperti dulu yang memiliki dana taktis yang bisa ia gunakan sesuka hati.
Kalaupun ada dana operasional langsung, penggunaannya tetap harus
dipertanggungjawabkan hingga ke sedetil-detilnya, termasuk kepada siapa
diberikan dan untuk apa penggunaannya.
*) Praktisi, pemerhati dan konsultan pers
-- kontak person: email tzakirman@gmail.com, ponsel +62823 8455 6699

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
saran