Minggu, 26 Februari 2012

Budaya Badoncek dalam Perspektif Pembangunan Endogen*)



Oleh Teguh Widodo**) 

Konsep liberalisasi Adam Smith tahun 1776 menganjurkan adanya pasar bebas dan menentang intervensi pemerintah dalam industri dan perniagaan. Anggapannya, pasar merupakan persaingan sempurna yang memiliki keseimbangan dan kecenderungan untuk memaksimalkan kesejahteraan mereka. Liberalisasi dilandasi dengan doktrin 'hukum alam' yang menganggap bahwa setiap orang mengetahui akan kepentingannya sendiri, sehingga dia bebas mengejar kepentingan untuk memperoleh keuntungannya sendiri (Jhingan, 2004; Friedmann, 1987; Fakih 2001).

Doktrin seperti itu dalam ranah perencanaan disebut rasionalitas pasar. Doktrin tersebut dalam perkembangan ilmu ekonomi telah melahirkan paham kapitalis. Paham tersebut secara tidak langsung telah mengkategorikan negara-negara dunia berdasarkan akumulasi modal yang dimiliki yaitu negara maju, berkembang dan terbelakang.

Paham liberal yang menentang keberadaan intervensi negara ternyata tidak selamanya dapat diterima oleh semua pihak. Persoalannya karena ada kepentingan publik yang tidak dapat diserahkan pada mekanisme pasar. Bila sektor komersial diserahi hal tersebut tentu saja kegiatannya membutuhkan padat modal. Namun, sulit mendapatkan keuntungan karena sarat dengan 'free rider'.

Persoalan seperti itu mau tidak mau harus diambil-alih negara, termasuk kepentingan yang menguasai hajat orang banyak seperti jalan, sekolah, sarana transportasi, panti asuhan dan fasilitas publik lainnya. Itulah sebabnya negara memiliki tanggungjawab, baik dalam hal perencanaan maupun dalam hal pelaksanaannya. Hal tersebut juga yang selama ini diakui bahwa perencanaan sebagian besar dibahas dalam domain publik dan tidak dapat dipisahkan dari konteks negara.

Dalam pelaksanaannya, untuk memenuhi kepentingan publik, ternyata negara tidak memiliki kapasitas dalam mengakomodir semua kepentingan yang menguasai hajat orang banyak. Artinya, tidak semua kepentingan publik dapat dipenuhi melalui mekanisme perencanaan negara.

Di sisi lain, kepentingan tersebut ternyata tidak dapat diserahkan pada mekanisme pasar. Lalu bagaimana cara publik memenuhi kepentingan tersebut? Sementara kepentingan tersebut mendesak untuk dipenuhi. Jawabnya, masyarakat harus ambil prakarsa untuk turut campur dalam alih kewenangan perencanaan negara tanpa negara turut terlibat.

Pengambilalihan kewenangan perencanaan oleh masyarakat tersebut bergantung sejauhmana kemampuan masyarakat memahami sebuah persoalan dan sejauhmana kepentingan tersebut dipahami sebagai kebutuhan bersama. Oleh karena itu, persoalan-persoalan kepentingan publik kebanyakan hanya dapat dilakukan pada masyarakat lingkup kecil atau yang disebut komunitas.

Budaya 'Badoncek' merupakan salah satu bentuk solusi yang lahir dari prakarsa masyarakat; wujudnya berupa aksi spontanitas warga terhadap persoalan yang ada di hadapan mereka yang tidak mungkin diatasi secara individu tapi memerlukan tindakan secara kolektif. Sebenarnya dalam ranah publik, persoalan tersebut tidak lain adalah tanggungjawab negara.

Budaya badoncek di Sumatera Barat telah lama dipopulerkan oleh masyarakat, khususnya di Kabupaten Padang Pariaman, dalam moment-moment tertentu seperti menggalang dana untuk menopang kegiatan publik ataupun sebagai wujud solidaritas sosial terhadap warga lain yang sedang ditimpa musibah. Bahkan lebih spesifik lagi pada sanak famili yang hendak melangsungkan pesta perkawinan, mereka pun melakukan badoncek.

Kata badoncek dari asal kata doncek (lompat/lempar). Badoncek biasanya dilakukan dalam iven-iven tertentu yang bersifat sosial (charitas). Misalkan pada waktu pesta rakyat yang bersifat umum. Pada bagian tertentu dalam acara tersebut, ada pihak yang memandu pencarian dana secara spontan dari pengunjung dan undangan yang hadir. Pancingan awal biasanya dilakukan oleh pembawa acara dengan menjadi penyumbang pertama dengan menyebutkan nilai donasi.

Kemudian, pembawa acara menyapa pengunjung atau undangan lain untuk turut memberikan sumbangan. Dalam prosesnya, acara badoncek ini diprovokasi supaya para pengunjung acara termotivasi untuk menyumbang yang lebih banyak. Sambil berjalannya proses badoncek, panitia badoncek menghitung perolehan dana sumbangan. Bila dirasa kurang, maka panitia terus-menerus memprovokasi pengunjung untuk terus menambah donasinya. Bila dana telah terkumpul sesuai dengan kebutuhan biaya, maka acara badoncek ini dihentikan.

Jumlah donasi tiap pengunjung diumumkan dan dicatat oleh panitia bila badoncek ini dilakukan untuk mendukung kegiatan publik. Kadangkala besaran donasi tiap individu tidak diumumkan bila peruntukan badoncek ini untuk kepentingan individu atau solidaritas sosial.

Kegiatan yang mirip-mirip badoncek dan biasanya dilakukan oleh sebagian besar masyarakat Minangkabau adalah acara 'barantam' dan lelang kue (singgang ayam). Barantam ini acaranya mirip dengan badoncek, hanya saja sasarannya adalah untuk pesta perkawinan. Pengunjung yang diundang kebanyakan adalah sanak famili yang ingin turut menyukseskan perkawinan keluarganya.

Sedangkan lelang kue adalah upaya penggalangan dana melalui proses pelelangan singgang ayam utuh yang sudah dimasak dan disumbangkan oleh Bundo Kanduang (kaum ibu) lalu dilelang kepada pengunjung yang hadir; biasanya dalam acara-acara malam kesenian yang diselenggarakan komunitas masyarakat suatu kampung. Pengunjung yang menawar harga tertinggi, setelah terjadi kejar-kejaran, maka dialah yang berhak menikmatinya. Dana yang terkumpul dari lelang kue tersebut selanjutnya akan digunakan untuk mendukung pembangunan yang sifatnya untuk kepentingan publik.

Budaya badoncek pada intinya memiliki makna yang mendalam dalam filosofi adat Minangkabau. Hakikat hidup adalah tidak sendiri, tetapi saling butuh uluran dan mengulurkan tangan guna membantu kepentingan sosial. Badoncek dalam ranah menopang kegiatan publik, lebih berorientasi pada upaya mengkonter keterbatasan negara dalam mengatasi persoalan publik terutama dari sisi finansial.

Kegiatan badoncek yang dilakukan komunitas seperti itu ada dalam tradisi mobilisasi sosial, di mana tradisi tersebut menegaskan adanya tindakan secara kolektif langsung datang dari bawah (Friedmann 1987). Dan, bila mencermati berbagai karakteristik tindakan yang komunitas lakukan, maka kegiatan tersebut termasuk kategori pembangunan endogen karena dari dalam komunitas, mendasarkan pada strategi-strategi, pengetahuan, institusi-insititusi dan sumber-sumber lokal (Compas, 2003).

Karakteristik utama pembangunan endogen yaitu: (1) seperangkat aktivitas pembangunannya lebih menekankan pada sebuah wilayah daripada sektoral, (2) aktivitas ekonomi dan pembangunan lain berorientasi untuk memaksimalkan penyimpanan keuntungan di dalam wilayah lokal dengan memberi nilai tambah dan menggali sumber-sumber lokal, (3) pembangunan dikontekstualisasikan dengan memokuskan pada kebutuhan-kebutuhan, kapasitas dan perspektif masyarakat lokal (Ray, 1999).

Karakteristik pembangunan endogen dengan tegas menyatakan bahwa pembangunan terjadi pada lingkup masyarakat lokal. Kata lokal mengisyaratkan keterlibatan orang-orang yang tinggal di suatu daerah yang begitu sudah dikenalnya karena mereka sama-sama berkepentingan dengan pembangunan tersebut. Mereka sebagian besar saling mengenal dengan baik, memiliki norma dan kepentingan bersama. Dengan kata lain, masyarakat lokal tidak lain adalah apa yang disebut komunitas.

Berdasarkan konsep dan karakteristik pembangunan endogen dapat disimpulkan bahwa terlaksananya kegiatan pembangunan endogen pada lingkup komunitas tidak terlepas dari keterlibatan masyarakat lokal itu sendiri, karena yang melakukan pembangunan mulai dari proses perencanaan hingga melaksanakan, termasuk mengontrol kegiatan pembangunan, adalah masyarakat lokal itu sendiri. Implikasinya terhadap keberhasilan pembangunan endogen adalah diperlukan kemampuan-kemampuan dan aset-aset tertentu yang harus dimiliki masyarakat lokal, sehingga mereka dapat melaksanakan pembangunan endogen. 


Badoncek yang dilakukan warga merupakan refleksi dari ketidakmampuan pemerintah atau negara dalam mengintervensi persoalan-persoalan yang ada dalam komunitas, sehingga komunitaslah yang mengambil alih intervensi tersebut. Dalam beberapa hal badoncek memiliki kelebihan; salah-satunya yaitu memandirikan komunitas dan merupakan partisipasi aktif pada tingkatan tertinggi sebagaimana diungkapkan oleh Arnstein dalam Ladder of participation.

Karakteristik dari tingkatan partisipasi yang tinggi ini adalah inisiatif kegiatan dan pelaksana sampai pada kontrol kegiatan dilakukan oleh masyarakat itu sendiri.

Sebagai kritik, pertama: badoncek merupakan ~ atau boleh dikatakan ~ aksi sosial dan cenderung unplanned action (spontan - ed). Masyarakat terlibat dalam aksi spontanitas yang dimotori oleh tokoh setempat dengan propaganda tertentu, dengan mengatasnamakan kepentingan publik.

Karena tidak terencana, maka finansial yang terkumpul cenderung tidak teroganisir dengan baik. Kesadaran publik terhadap persoalan publik seakan-akan telah selesai dengan kompensasi uang yang mereka sumbangkan pada waktu acara badoncek.

Kedua; badoncek pada saat ini lebih populer untuk kegiatan pembangunan yang sifatnya untuk keagamaan, sehingga pada saat ini bangunan-bangunan seperti masjid, surau dan mushalla selalu lebih megah dan kokoh. Dana terkumpul untuk kegiatan keagamaan pada saat ini pun sering berlebih dan tertumpuk di situ. Kondisi seperti ini kiranya perlu diperbaiki mekanisme-nya, supaya aksi badoncek ini lebih lebih terorganisir dan mengedepankan aspirasi kemampuan warga setempat serta cakupan sasarannya lebih luas lagi sehingga bukan hanya untuk pembangunan fisik keagamaan saja, tetapi diharapkan dapat menyentuh pada aspek publik yang lebih luas seperti membangun penerangan jalan, jalan lingkungan, sekolah dan lain sebagainya, termasuk untuk membantu permodalan warga miskin agar dapat berusaha.

Mekanisme pertama yang perlu diperbaiki dari budaya badoncek ini adalah mengubah aksi spontanitas menjadi aksi terencana dan kontiniu. Hal tersebut bisa dilakukan sebagaimana dicontohkan masyarakat dengan budaya lain dari luar Sumatera Barat seperti kawasan perdesaan di Jawa ataupun lingkungan perdesaan di daerah Gunung Kidul. Mereka merencanakan bersama masyarakat dengan merumuskan kebutuhan publik yang memang tidak dapat diatasi dengan intervensi pemerintah.

Ketidakmampuan masyarakat dalam menyediakan dana yang cukup besar dan mendadak disikapi dengan iuran seadanya namun terus berlanjut. Ketidakmampuan menyediakan dana tunai juga disikapi masyarakat dengan melakukan sumbangan komoditas yang semua masyarakat memiliki. Misalkan beras. Setiap kepala keluarga menjadikan beras sebagai komoditas yang sebagian masyarakat desa miliki, karena sebagian besar mereka adalah petani.

Kalau dikaitkan dengan budaya badoncek di daerah Kabupaten Padang Pariaman, maka hal tersebut dapat saja dilakukan dengan sumbangan komoditas kelapa sebagaimana semua warga di daerah Kabupaten Padang Pariaman memiliki komoditas ini. Apa yang akan didanai melalui dana badoncek ini sudah jelas peruntukannya.

Hal lain yang perlu diperbaiki dari budaya badoncek ini adalah sasarannya. Sudah saatnya sarana publik lain dipikirkan dan didanai oleh komunitas melalui badoncek yang terus-menerus dan terencana dalam skop komunitas, apalagi pada saat ini kapasitas penganggaran pemerintah terbatas, sementara persoalan publik semakin kompleks.

Perlu penulis tegaskan, bahwa badoncek merupakan potensi budaya Padang Pariaman yang perlu diperluas konteksnya, baik sasarannya maupun cakupan wilayahnya. Bila perlu budaya ini dapat diakomodir menjadi budaya Minangkabau. Dalam perspektif pembangunan endogen, budaya badoncek merupakan kapasitas komunitas yang hendaknya terus dikembangkan. Bahkan, bila memungkinkan, kegiatan ini dapat diinternalisasi dalam proses musrenbang (musyarawarah perencanaan pembangunan - ed) nagari sehingga dana yang terkumpul dapat dijadikan modal awal untuk kegiatan pembangunan.

~~~

Referensi
Arnstein, SR (1969) Ladder of Citizen Participation. JAIP, Vol 35, No. 4 July 1969, Hal 216-224
Compas (2010) Endogenous Development Magazine. Juli 2010
Fakih M (2001) Sesat Pikir Teori Pembangunan dan Globalisasi. Insist Press dan Pustaka Pelajar Yogyakarta.
Friedmann J(1987)Planning in The Public Domain: From Knowledge to Action. Princeton University Press. New Jersey.
Jhingan ML (2004) Ekonomi Pembangunan dan Perencanaan. Rajawali Press. Jakarta
Ray C (1999) Endogenous Development in the Era of Reflexive Modernity. Journal of Rural Studies, Vol. 15, No. 3, pp. 257- 267, 1999. Pergamon Press Londo

*) Disajikan dalam Orasi Ilmiah Wisuda STISIP & STIH Padang, Sumbar, Sabtu 18 Februari 2011


**) Dr Teguh Widodo AKS S Sos MT, kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Data Pelaporan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Padang Pariaman ~~ editor: Zakirman Tanjung




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

saran