Oleh : Zakirman Tanjung *)
PEMBERITAAN yang kita saksikan, dengar dan baca di media publik umumnya melalui proses pembuatan oleh para pewarta dan tim kerja di meja redaksi. Semakin layak suatu berita akan semakin panjang proses penggarapannya. Berita yang baik dan benar bukanlah gunjingan melainkan hasil kerja profesionalistik wartawan dan tim redaksi.
Dengan demikian, pemberitaan yang dirilis asal jadi, dengan maksud semata-mata cepat saji, dapat dikategorikan sebagai gas beracun, terlebih jika tidak memuat seluruh aspek terkait. Dalam hal ini, pemberitaan jurnalistik yang benar haruslah konprehensif alias menyeluruh. Sifatnya tidak hanya menginformasikan, tetapi mesti berimbang atau tidak sepihak.
Pengertian tidak sepihak adalah pemberitaan bersifat negatif -- baik mengenai orang, lembaga maupun organisasi -- harus melengkapi penjelasan atau konfirmasi orang atau pihak yang terkait dengan lembaga atau organisasi dimaksud dalam berita pada judul yang sama. Informasi dan konfirmasi haruslah padu, tidak terpisah oleh halaman, rubrik dan waktu penyajian.
Dengan demikian, seorang pewarta wajib profesional, dia harus mengerti dan memahami benar tugas-tugas dan fungsinya. Jika tidak, ia tak pantas dan tak layak menyebut diri atau disebut wartawan. Sebab, pemberitaan yang disajikan secara tidak profesional bisa (dan sering telah) menyebabkan bencana sosial yang sangat dahsyat. Jangankan seseorang, negara dan peradaban pun bisa hancur karenanya.
Terkait hal ini, Tuhan Pencipta dan Penguasa alam ini bahkan sejak awal sudah mengingatkan:
Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu. [Al-Qur'an surah Al-Hujurat (49) ayat 6]
Wartawan yang profesional bukanlah pekerja, bukan pula budak kapitalis alias pemodal usaha penerbitannya tempatnya bergabung. Dengan profesinya wartawan memang membutuhkan penghasilan untuk biaya hidup dan lain-lain, akan tetapi dia tidak boleh menghalalkan segala cara.
Sejelas dan senyata apa pun informasi yang diterima wartawan, malahan ia saksikan sendiri kejadiannya -- kalau menyangkut citra seseorang, lembaga atau organisasi -- si wartawan tetap wajib melakukan konfirmasi sebelum menyajikannya dalam bentuk pemberitaan di media publik. Alasan dikejar deadline, lalu tidak melakukan konfirmasi, sangat tidak dapat diterima. Termasuk dalam hal ini (bahkan) pernyataan resmi pejabat pemerintah sekali pun tentang kondisi rakyat.
Pemahaman ini sangat penting! Jangan lantaran pernyataan resmi pejabat pemerintah... lalu otomatis benar. Belum tentu! Contohnya tentang kesejahteraan rakyat, angka pengangguran dan pembangunan fasilitas umum. Wartawan yang cerdas takkan mempublikasikan begitu saja sebelum melakukan cek dan ricek faktanya di lapangan, kecuali dalam bentuk pariwara.
Pariwara merupakan pemberitaan yang bersifat pesanan dan pemesannya membayar ke perusahaan penerbit, penempatannya harus jelas, bukan terselubung. Oleh karena itu, pariwara tidak layak disebut karya jurnalistik.
Meski demikian, walau profesi wartawan telah dilindungi dan diatur secara khusus dengan UU 40/1999 tentang pers, kemudian ada pula kode etik jurnalistik (KEJ) serta undang-undang tentang keterbukaan informasi publik (KIP), menjalankan profesi kewartawanan tidaklah mudah; lebih-lebih dalam penggarapan berita yang bersifat penyelidikan (investigated report). Biasanya banyak kendala yang menghadang.
Jangankan untuk memperoleh pemberimbangan, mengumpulkan informasi awal saja terkadang sangat susah dan rumit. Banyak informan yang cendrung memberi informasi yang bersifat sepotong-sepotong, itu pun tidak pula mau bertanggungjawab; dengan kata lain meminta identitasnya dirahasiakan. Belum lagi upaya memperoleh konfirmasi agar penyajian laporan atau berita jadi berimbang.
Namun, bagi wartawan profesional, hal ini justru sangat menarik dan menantang. Mereka takkan serta-merta menyerah. Kepiawaian, kemampuan, pengalaman dan nyali wartawan pun diuji untuk menyajikan berita atau laporannya secara bernas dan cerdas. Banyak cara elegan yang bisa dilakukan supaya karya jurnalistiknya yang berbobot bisa terwujud.
Mengacu pada filosofi rumah makan (jika hidangan dan pelayanan memuaskan), pemberitaan yang ditulis tidak akan mencemarkan nama baik orang, lembaga atau organisasi yang akan diberitakan, tidak apalah jika tak dikonfirmasikan. Dalam konteks tertentu, menyebut-nyebut kebaikan pihak lain itu justru akan disukai yang bersangkutan. Jika sebaliknya, harus dikonfirmasikan dulu kepada pihak terkait.
Hanya saja, melakukan konfirmasi atas suatu informasi negatif bukanlah urusan mudah. Pihak terkait yang sedang terbelit masalah umumnya cendrung menghindari wartawan. Akan tetapi, usaha mendapatkan konfirmasi tidak boleh mentok atau nekat melakukan tabrak lari.
Tabrak lari yang dimaksud adalah dengan menulis pada bagian akhir laporan / berita: "Pejabat anu yang hendak dikonfirmasikan, Senin siang, ternyata tidak berada di kantornya. Sementara telepon selulernya ketika dihubungi tidak pula aktif..."
Ketika melakukan konfirmasi dengan cara menemui pihak terkait atau diduga terlibat dalam suatu kasus / permasalahan, wartawan biasanya akan berhadapan dengan dua hal. Pertama, ditawari uang sogok alias 86 atau menerima ancaman jika nekat mempublikasikan kasus oknum yang ditemui; alih-alih memperoleh konfirmasi.
Setelah segala usaha ditempuh, dengan pijakan tidak boleh menyerah, seorang wartawan profesional tetap mewujudkan karya jurnalistiknya. Artinya, walau tidak memperoleh konfirmasi pun, tetapi sudah bertemu dengan pihak terkait yang justru menawarkan seonggok uang sogok -- lalu, karena tak mempan, si oknum menyatakan ancaman, si wartawan sudah boleh mempublikasikan laporannya. Pada akhir berita bisa ditulis, "Pejabat anu yang hendak dikonfirmasikan, Senin siang, menolak memberikan penjelasan..."
Dalam kaitan ini berlakulah filosofi sopir bus. Pada suatu ketika, sewaktu mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi berkisar 80 s/d 100 km/jam dengan sarat penumpang, si sopir dikagetkan oleh seseorang yang menyeberang mendadak. Maka, dalam waktu sepersekian detik naluri si sopir langsung bekerja untuk menentukan pilihan sikap.
Berdasarkan pengalamannya mengendara, secara naluriah sebenarnya ada tiga pilihan yang bisa dia ambil untuk menyelamatkan si penyeberang. Pertama, melakukan pengereman; tetapi lantaran jarak yang teramat dekat jadi tidak memungkinkan, jika dipaksakan mengerem pakem bus bisa jungkir-balik. Kedua, banting kiri; juga tak mungkin karena selokan lebar dan dalam siap menanti. Ketiga, banting kanan; ada kendaraan lain melaju berlawanan arah dengan kecepatan tinggi.
Ketiga pilihan itu sama-sama berisiko terjadi kecelakaan fatal. Puluhan penumpang bus, termasuk si sopir, bisa jadi korban sia-sia. Maka, alternatif paling cerdas adalah pilihan keempat, menabrak penyeberang; tak peduli apakah dia rakyat biasa atau orang penting. Perbandingannya adalah jumlah nyawa.
Begitu pulalah dengan wartawan. Ketika berhadapan dengan kasus yang ia duga bisa merugikan banyak orang, termasuk dirinya sebagai bagian dari rakyat, naluri dan nuraninya akan mendorongnya bertindak berani; tentu saja setelah melalui proses yang benar dan cerdas.
Sebab, perlu juga menjadi pertimbangan, dengan mengungkap suatu kejahatan -- umpamanya kasus korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan -- tidak ada jaminan persoalan akan tuntas. Wartawan dituntut memiliki kemampuan melakukan follow up (tindak-lanjut) terhadap kasus yang dia ungkap.
Seorang wartawan sejati semestinya tidak hanya memiliki keberanian, naluri yang tajam, kecerdasan dan kemampuan yang terasah, tetapi hendaknya juga memungsikan hati nurani secara benar. Sebab, perbuatan mengungkapkan suatu fakta secara sembrono, bisa mengakibatkan terjadinya hal-hal yang fatal; bukan hanya terhadap orang / objek yang dia sasar dan dirinya, melainkan terhadap kondisi sosial secara umum.
17 Mei 2011 -- 07.19 wib
Filosofi Sopir (2): Cara Wartawan Bersikap




Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus