oleh Zakirman Tanjung
PERTANYAAN yang paling sering dihadapkan
kolega dan teman kepada saya selalu terkait dengan materi alias harta kekayaan.
Mereka beranggapan, sebagai wartawan dengan masa aktif sudah 24 tahun saya
semestinya sudah memiliki banyak hal dalam ukuran materialistik. Setidaknya,
menurut ukuran mereka, kepribadian saya sangat memadai. Antara lain saya tentu
sudah memiliki rumah dan mobil pribadi.
Menghadapi pertanyaan demi pertanyaan serta anggapan demi anggapan senada sejak – minimal – sepuluh tahun silam, saya kerap tercekat dan tercenung. Setiap kali pertanyaan atau anggapan demikian teralamat kepada saya, saya susah-payah menanggapinya. Jawaban apa adanya – menurut yang saya jalani – nyaris selalu mereka tolak. Anggapan berikutnya pun muncul; saya sebenarnya memiliki banyak uang. Namun, sengaja menyimpan atau tidak menggunakannya.
Pilihan
terakhir; saya pun tidak menanggapinya. Toh, saya sendiri yang tahu kondisi
sesungguhnya – karena saya yang tahu dengan diri saya – dan saya pula yang akan
mempertanggungjawabkannya.
Dalam suatu
diskusi relatif sehat, seorang kolega menyatakan, berprofesi sebagai wartawan
sangat berpeluang mendapatkan materi sebanyak yang diinginkan. Sebab, wartawan
itu sangat dekat petinggi dan aparat pemerintah maupun swasta yang memegang
kekuasaan dan uang. Wartawan, dengan dengan ancaman bom publikasi yang
dipegangnya, akan dengan mudah mendapatkan uang, baik dia minta maupun tidak.
Pembicaraan
itu pun saya amini juga. Sebab, kalau saya perturutkan, bisa-bisa saya bakal
ikut-ikutan merasa bodoh lantaran selama ini tidak memanfaatkan profesi yang
saya geluti untuk memperkaya diri lantaran – memang – peluang untuk itu selalu
terbuka luas. Lebih celaka lagi, saya kuatir akan benar-benar menerjuni
perilaku demikian.
Mengambil
momen Hari Antikorupsi se-Dunia yang diperingati tiap 9 Desember, saya mencoba
menelaah mengapa korupsi mewabah di negeri ini, setidaknya begitulah anggapan
yang berkembang. Bahwa, bisa dilihat dan didengar dari banyaknya pemberitaan
tentang kasus-kasus dugan korupsi yang dilakukan oknum pejabat dan pengusaha;
bisa dijadikan sebagai indikasi praktek korupsi tumbuh subur di Indonesia,
bahkan tanpa mengenal musim seperti cendawan.
Mengacu pada
banyaknya pertanyaan dan anggapan yang terlontar kepada saya serta pada diskusi
dengan berbagai pihak, bisa dikira penyebab mewabahnya praktek korupsi tak
hanya didorong oleh adanya tuntutan pemenuhan kebutuhan dan peluang yang
terpapar tetapi juga dipicu oleh perasaan bodoh jika tidak melakukannya.
Dorongan
lain adalah anggapan diri terhadap orang lain, terutama rekan atasan, sejawat
dan bawahan; juga melakukan korupsi dan mereka nyaman dan aman-aman saja. Kalau
pun ada yang satu-dua atau beberapa yang terjerat aparat penegak hukum,
hanyalah kecelakaan dan mungkin sedang apes. Dalam hal ini, waskat (pengawasan
melekat) yang kemudian diplesetkan menjadi pengawasan malaikat tidak terlalu
menjadi persoalan.
Dengan
adanya generalisasi praktek korupsi (jika memang demikian), figur-figur yang
mencoba bertahan tidak melakukannya sering terpojok sendiri. Misalnya, jika
tidak mau menerima bagian hasil korupsi (umpamanya di lingkungan tempat kerja)
risikonya akan disisihkan, lalu dicurigai bakal jadi pengkhianat di belakang
hari. Artinya, tekanan untuk ikut menikmati korupsi begitu kuat. Belum lagi
tekanan dari pihak keluarga!
Tekanan-tekanan
demikian bisa teramat kuat, bahkan bisa mengalahkan rasa takut terhadap ancaman
Tuhan. Logika ekonomi dan spritual pun tak lagi menjadi perhatian. Bahwa
kekayaan hasil korupsi tidak akan berkah; cenderung diabaikan. Orang-orang yang
sudah terhipnotis oleh keinginan korup takkan memperhitungkan apakah kelak
anak-anaknya menjadi brengsek atau mobil yang dibelinya bakal mengantarkannya
masuk rumah sakit; boro-boro tentang surga dan neraka.
Menyadari
fenomena demikian, para pemegang kekuasaan negara (mudah-mudahan tidak berjiwa
korup pula!) semestinya mengubah cara dan pola pemberantasan korupsi. Tindakan
menghukum secara keras dan terbuka (misalnya digantung sampai mati) terhadap
pelaku yang terbukti melakukan korupsi diyakini akan memberikan efek jera
kepada oknum-oknum yang akan melakukannya. Dalam hal ini, penerapan hukum dan
hukuman semestinya tidak mengenal rasa kasihan.
Jika pemerintah
berketetapan hati memberantas korupsi, semestinya presiden menempuh cara cepat
untuk menangani para pelaku yang terbukti melakukannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
saran